- Pemerintah Prancis sedang menyiapkan rancangan undang-undang SREN yang dapat mengancam kebebasan internet.
- Undang-undang ini mewajibkan peramban web seperti Firefox milik Mozilla untuk memblokir situs web tertentu langsung di dalam peramban.
- Hal ini dapat menciptakan preseden berbahaya yang mengubah peramban menjadi alat sensor dan menyediakan cetak biru yang bisa diikuti pemerintah lain.
- Pemerintah Prancis mengajukan rancangan undang-undang ini ke parlemen tepat sebelum libur musim panas dan berupaya meloloskannya secepat mungkin.
- Rancangan undang-undang ini ditempatkan dalam prosedur yang dipercepat, dan pemungutan suara dijadwalkan pada musim gugur ini.
- Mozilla Foundation mendesak orang-orang untuk menandatangani petisi guna mencegah sebagian dari rancangan undang-undang ini menjadi hukum.
- Yayasan tersebut menekankan pentingnya melindungi kebebasan web bagi generasi mendatang.
1 komentar
Opini Hacker News