4 poin oleh ohjongin 2020-01-17 | Belum ada komentar. | Bagikan ke WhatsApp

Inti dari Tiga Undang-Undang Data adalah memungkinkan penggunaan informasi pseudonim, yang dibuat sehingga individu tertentu tidak dapat diidentifikasi, tanpa persetujuan pemilik data untuk penyusunan statistik, penelitian, dan sebagainya. Jika cakupannya dipersempit, poin utamanya adalah bahwa pemanfaatan informasi pseudonim dikecualikan dari kewajiban persetujuan sebelumnya.

Informasi anonim tidak berada di bawah kendali hukum sehingga juga dapat diperdagangkan. Namun, dalam kasus informasi pseudonim, data tersebut hanya dapat dimanfaatkan tanpa persetujuan untuk tujuan penelitian dan statistik, dan bukan berarti bebas dari regulasi.

Belum ada komentar.

Belum ada komentar.