- Mulai 2020/8/5, berdasarkan tiga undang-undang data, data pribadi dapat dipseudonimkan atau dianonimkan agar dapat diperdagangkan dan dimanfaatkan dengan aman
- Apa itu informasi pseudonim dan informasi anonim? : pseudonim berarti ‘nama palsu’, anonim berarti ‘menyembunyikan nama’
- Pemrosesan pseudonim: umumnya membuat nilai pengganti untuk pengenal. Menggunakan cara seperti pembuatan nilai acak, pembuatan nilai hash, dan teknik enkripsi
- Pemrosesan anonim: pada prinsipnya pengenal dihapus. Namun, bila pengenal tetap diperlukan karena alasan yang tak terhindarkan, lakukan anonimisasi yang sesuai
- Cakupan pemanfaatan data pribadi, informasi pseudonim, dan informasi anonim
Belum ada komentar.