2 poin oleh GN⁺ 2023-10-12 | Belum ada komentar. | Bagikan ke WhatsApp
  • Artikel tentang isu hukum penggunaan font tanpa lisensi di web, menjelaskan bahwa hukum hak cipta AS tidak mengizinkan hak cipta atas glif individual dalam font (garis, kurva, titik, dan sebagainya)
  • Pembuat font terutama bergantung pada hak cipta atas file font itu sendiri, karena file tersebut dapat dilindungi sebagai perangkat lunak yang unik
  • Artikel ini menjelaskan bahwa font secara tradisional dianggap sebagai teknologi yang "praktis dan fungsional", sehingga tidak dapat dilindungi hak cipta dengan sendirinya
  • Pembuat font kadang-kadang memperoleh paten desain jika karya mereka dianggap inovatif atau cukup kreatif
  • Merek dagang yang menggunakan font tertentu dapat dilindungi, dan penggunaan khas dari font juga dapat memperoleh hak merek dagang
  • Sebagian besar font disertai lisensi yang melarang penyalinan, modifikasi, dan pembuatan karya turunan
  • Bentuk glif itu sendiri, misalnya teks non-merek dagang yang dipublikasikan pada iklan atau produk dengan teks tercetak, tidak dapat dilindungi hak cipta
  • Penulis mengeksplorasi gagasan merekonstruksi semua font berlisensi dengan mengumpulkan penggunaan font yang bersifat publik, tidak kreatif, dan bukan merek dagang dari internet
  • Kompleksitas font, terutama jarak individual antara setiap huruf dan huruf lainnya (kerning), membuat pekerjaan ini menjadi sulit
  • Penulis menguraikan proses membuat font baru menggunakan gambar font, teknologi computer vision AI/ML, dan paket Python FontForge
  • Penulis juga mengusulkan cara menghitung nilai kerning menggunakan OpenCV
  • Penulis menyimpulkan bahwa membuat font "bajakan" dengan cara ini secara teknis memungkinkan, tetapi tidak mendukungnya, dan menekankan pentingnya mendukung karya font dengan membelinya secara langsung
  • Penulis juga mengingatkan pembaca bahwa mereka bukan pengacara dan ini bukan nasihat hukum

Belum ada komentar.

Belum ada komentar.