2 poin oleh ohjongin 2020-02-25 | Belum ada komentar. | Bagikan ke WhatsApp

Ini adalah ringkasan isi sesi penjelasan dari Komisi Jasa Keuangan terkait kedaulatan data pengguna yang baru muncul akibat revisi 3 Undang-Undang Data (Undang-Undang Perlindungan Informasi Pribadi, Undang-Undang Jaringan Informasi dan Komunikasi, Undang-Undang Informasi Kredit) serta bisnis perantaraannya (bisnis pengelolaan informasi kredit pribadi, MyData).

Karena saat ini masih dalam tahap penyusunan pedoman dan peraturan turunan terkait, belum ada rincian yang spesifik, tetapi ini adalah artikel yang membantu untuk memahami arah kebijakan Komisi Jasa Keuangan. (Isi sesi penjelasannya dicatat dengan sangat teliti)

Pada tahap saat ini, ada sisi regulasi yang bersifat menyeluruh, dan karena untuk penggabungan data hanya lembaga khusus (Korea Credit Information Services, Financial Security Institute) yang ditunjuk, ada pula pembatasan, tetapi tampaknya akan dilonggarkan secara bertahap sesuai situasi pasar.

Belum ada komentar.

Belum ada komentar.