- Komisi Eropa mengumumkan bahwa Apple telah melanggar undang-undang baru yang dibuat untuk melindungi pesaing berskala kecil
- Berdasarkan Digital Markets Act (DMA), Apple dinilai telah menghalangi pengembang aplikasi untuk mengarahkan konsumen ke saluran alternatif
- Apple dapat dikenai denda hingga 10% dari pendapatan globalnya jika tidak mematuhi hukum tersebut dalam waktu 12 bulan
- Penyelidikan baru menunjukkan bahwa persyaratan kontrak yang dikenakan Apple kepada pengembang aplikasi pihak ketiga belum memenuhi ketentuan DMA
- Masalah utamanya adalah biaya yang dibebankan Apple kepada pengembang aplikasi dan praktik yang menyulitkan konsumen menemukan informasi harga
1 komentar
Opini Hacker News