1 poin oleh GN⁺ 2024-06-25 | 1 komentar | Bagikan ke WhatsApp
  • Komisi Eropa mengumumkan bahwa Apple telah melanggar undang-undang baru yang dibuat untuk melindungi pesaing berskala kecil
  • Berdasarkan Digital Markets Act (DMA), Apple dinilai telah menghalangi pengembang aplikasi untuk mengarahkan konsumen ke saluran alternatif
  • Apple dapat dikenai denda hingga 10% dari pendapatan globalnya jika tidak mematuhi hukum tersebut dalam waktu 12 bulan
  • Penyelidikan baru menunjukkan bahwa persyaratan kontrak yang dikenakan Apple kepada pengembang aplikasi pihak ketiga belum memenuhi ketentuan DMA
  • Masalah utamanya adalah biaya yang dibebankan Apple kepada pengembang aplikasi dan praktik yang menyulitkan konsumen menemukan informasi harga

1 komentar

 
GN⁺ 2024-06-25
Opini Hacker News
  • Ada pendapat bahwa AS juga harus, seperti UE, menghentikan kontrol perangkat lunak dan pungutan monopolis Apple.
  • Dijelaskan bahwa Apple sedang menunggu putusan pengadilan UE sambil membahas konstitusionalitas klausul penyediaan API iOS gratis.
  • Ada argumen bahwa meskipun aturan Apple adalah standar industri, platform tidak boleh menghalangi transaksi bebas antar pengguna.
  • Ada kritik bahwa kebijakan App Store Apple bersifat anti-persaingan, dan meskipun telah mengizinkan tautan pembayaran eksternal, Apple masih mengenakan komisi yang tinggi.
  • Ada pendapat bahwa masalahnya adalah Apple melarang pengembang menjelaskan struktur komisi kepada pengguna.
  • Disediakan tautan ke siaran pers Komisi Eropa.
  • Dijelaskan bahwa syarat bisnis Apple membuat pengembang tidak dapat dengan bebas mengarahkan pelanggan.
  • Ada kritik bahwa Apple sedang berusaha menghindari kepatuhan terhadap peraturan UE.
  • Ada kekhawatiran bahwa Apple mungkin akan membatasi produknya secara artifisial di UE.
  • Ada pendapat bahwa meskipun Apple tidak mengambil komisi penjualan, harga tidak akan berubah dan pengembang akan memperoleh lebih banyak pendapatan.