3 poin oleh ganadist 2025-10-08 | Belum ada komentar. | Bagikan ke WhatsApp

Google mengajukan permohonan penangguhan ke Mahkamah Agung Federal atas putusan yang mewajibkan Play Store mengizinkan tautan ke app store pihak ketiga, tetapi permohonan itu ditolak.

Dengan demikian, mulai 22 Oktober 2025, perintah injunksi pengadilan akan berlaku, dan Play Store harus mengizinkan setiap aplikasi mengarahkan pengguna ke pembayaran melalui app store pihak ketiga.

Pihak Google mengatakan akan terus melanjutkan proses banding, dan Tim Sweeney dari Epic mengunggah pesan yang menyambut baik keputusan ini.

Belum ada komentar.

Belum ada komentar.