- Di berbagai negara seperti Nigeria, Pakistan, dan Yordania, kasus undang-undang pencegahan kejahatan siber yang digunakan untuk menangkap dan menuntut jurnalis makin meluas
- Di Nigeria, Cybercrime Act yang diberlakukan pada 2015 digunakan sebagai dasar untuk menahan atau menuntut wartawan yang memberitakan korupsi
- Beberapa pasal direvisi pada 2024, tetapi masih memungkinkan hukuman penjara hingga 3 tahun dengan alasan ‘penyebaran informasi palsu’
- Di Niger, Pakistan, Turki, Georgia, dan Yordania juga terdapat undang-undang serupa yang membatasi pers dengan dalih ‘berita palsu’ atau ‘ancaman terhadap ketertiban umum’
- Penyalahgunaan undang-undang semacam ini memicu kekhawatiran internasional karena melemahkan kebebasan berekspresi dan jurnalisme investigatif
Cybercrime Act Nigeria dan pembungkaman pers
- Pada Mei 2024, jurnalis Daniel Ojukwu dari sebuah organisasi nirlaba jurnalisme investigatif di Nigeria ditangkap polisi bersenjata dan ditahan di sel isolasi selama beberapa hari
- Alasan penangkapan adalah artikel yang membahas dugaan korupsi di kantor presiden, dengan tuduhan melanggar Cybercrime Act 2015
- Undang-undang ini awalnya dibuat untuk menangani kejahatan seperti penipuan internet, tetapi sering dipakai sebagai alat kontrol terhadap media online
- Secara khusus, Section 24 melarang ‘mempublikasikan informasi palsu yang menyinggung atau tidak pantas’, sehingga sangat rawan disalahgunakan
- Pada 2019, jurnalis Agba Jalingo ditangkap karena laporan soal korupsi gubernur, tetapi dinyatakan tidak bersalah pada 2024
- Revisi pada Februari 2024 menghapus sebagian ungkapan tertentu, tetapi masih memungkinkan hukuman penjara hingga 3 tahun bila mempublikasikan ‘informasi palsu yang dapat menyebabkan runtuhnya ketertiban hukum atau mengancam nyawa’
Kekhawatiran organisasi HAM internasional dan para ahli
- Reporters Without Borders menunjukkan bahwa bunyi hukum yang samar disalahgunakan untuk menuntut jurnalis investigatif secara tidak adil
- Penilaiannya: “pemerintah berupaya menekan media yang membongkar korupsi dan masalah tata kelola”
- Menurut Amnesty International, di Yordania sedikitnya 15 orang didakwa berdasarkan undang-undang kejahatan siber yang direvisi pada 2023
- Tuduhannya antara lain ‘menyebarkan berita palsu’ dan ‘mengancam perdamaian sosial’
- Gabrielle Lim (Citizen Lab, University of Toronto) menilai, “undang-undang semacam ini hanya sedikit efektif dalam menekan disinformasi, tetapi justru memperluas kewenangan pemerintah untuk mengendalikan konten yang merugikan mereka”
- Ia juga memperingatkan bahwa ketika negara-negara demokrasi liberal membahas rancangan serupa, hal itu dapat dipakai untuk membenarkan sensor oleh rezim otoriter
Kasus tambahan di Nigeria
- Menurut Committee to Protect Journalists(CPJ), lebih dari 20 jurnalis telah dituntut berdasarkan Cybercrime Act
- Tuduhannya meliputi cyberstalking, cyberbullying, dan upaya menggulingkan pemerintah
- Pada Februari 2024, empat jurnalis dari media online independen The Informant247 ditangkap dan ditahan setelah memberitakan dugaan korupsi
- Pemimpin redaksi Salihu Ayatullahi bersaksi, “Saya dikurung di sel gelap, dan dampak psikologisnya sangat besar”
- Setelah 11 bulan, kasus itu dibatalkan karena bukti tidak mencukupi
Dampak hukum dan sosial
- Pengacara hak digital Solomon Okedara menyebut undang-undang ini menimbulkan efek gentar (chilling effect) di seluruh masyarakat sipil
- Sebagian besar penuntutan tidak berujung pada vonis bersalah, tetapi penangkapan dan proses pengadilan itu sendiri sudah menjadi tekanan bagi jurnalis
- Kasus penangkapan rekan seprofesi dapat membuat jurnalis mengurungkan liputan investigatif
Respons dan tekad para jurnalis
- Ojukwu dan Ayatullahi menyatakan bahwa setelah penangkapan tersebut, tekad mereka untuk meminta pertanggungjawaban pejabat publik justru semakin kuat
- Ojukwu berkata, “Seperti korupsi yang tidak ada habisnya, liputan saya juga tidak akan berhenti,” sambil menyebut Cybercrime Act sebagai penghambat bagi pers
- Di kalangan media Nigeria, jaminan kebebasan berekspresi dan perlunya revisi undang-undang masih menjadi tugas utama
Belum ada komentar.