2 poin oleh GN⁺ 2025-11-04 | Belum ada komentar. | Bagikan ke WhatsApp
  • Di berbagai negara seperti Nigeria, Pakistan, dan Yordania, kasus undang-undang pencegahan kejahatan siber yang digunakan untuk menangkap dan menuntut jurnalis makin meluas
  • Di Nigeria, Cybercrime Act yang diberlakukan pada 2015 digunakan sebagai dasar untuk menahan atau menuntut wartawan yang memberitakan korupsi
  • Beberapa pasal direvisi pada 2024, tetapi masih memungkinkan hukuman penjara hingga 3 tahun dengan alasan ‘penyebaran informasi palsu’
  • Di Niger, Pakistan, Turki, Georgia, dan Yordania juga terdapat undang-undang serupa yang membatasi pers dengan dalih ‘berita palsu’ atau ‘ancaman terhadap ketertiban umum’
  • Penyalahgunaan undang-undang semacam ini memicu kekhawatiran internasional karena melemahkan kebebasan berekspresi dan jurnalisme investigatif

Cybercrime Act Nigeria dan pembungkaman pers

  • Pada Mei 2024, jurnalis Daniel Ojukwu dari sebuah organisasi nirlaba jurnalisme investigatif di Nigeria ditangkap polisi bersenjata dan ditahan di sel isolasi selama beberapa hari
    • Alasan penangkapan adalah artikel yang membahas dugaan korupsi di kantor presiden, dengan tuduhan melanggar Cybercrime Act 2015
  • Undang-undang ini awalnya dibuat untuk menangani kejahatan seperti penipuan internet, tetapi sering dipakai sebagai alat kontrol terhadap media online
  • Secara khusus, Section 24 melarang ‘mempublikasikan informasi palsu yang menyinggung atau tidak pantas’, sehingga sangat rawan disalahgunakan
    • Pada 2019, jurnalis Agba Jalingo ditangkap karena laporan soal korupsi gubernur, tetapi dinyatakan tidak bersalah pada 2024
  • Revisi pada Februari 2024 menghapus sebagian ungkapan tertentu, tetapi masih memungkinkan hukuman penjara hingga 3 tahun bila mempublikasikan ‘informasi palsu yang dapat menyebabkan runtuhnya ketertiban hukum atau mengancam nyawa’

Kekhawatiran organisasi HAM internasional dan para ahli

  • Reporters Without Borders menunjukkan bahwa bunyi hukum yang samar disalahgunakan untuk menuntut jurnalis investigatif secara tidak adil
    • Penilaiannya: “pemerintah berupaya menekan media yang membongkar korupsi dan masalah tata kelola”
  • Menurut Amnesty International, di Yordania sedikitnya 15 orang didakwa berdasarkan undang-undang kejahatan siber yang direvisi pada 2023
    • Tuduhannya antara lain ‘menyebarkan berita palsu’ dan ‘mengancam perdamaian sosial’
  • Gabrielle Lim (Citizen Lab, University of Toronto) menilai, “undang-undang semacam ini hanya sedikit efektif dalam menekan disinformasi, tetapi justru memperluas kewenangan pemerintah untuk mengendalikan konten yang merugikan mereka”
    • Ia juga memperingatkan bahwa ketika negara-negara demokrasi liberal membahas rancangan serupa, hal itu dapat dipakai untuk membenarkan sensor oleh rezim otoriter

Kasus tambahan di Nigeria

  • Menurut Committee to Protect Journalists(CPJ), lebih dari 20 jurnalis telah dituntut berdasarkan Cybercrime Act
    • Tuduhannya meliputi cyberstalking, cyberbullying, dan upaya menggulingkan pemerintah
  • Pada Februari 2024, empat jurnalis dari media online independen The Informant247 ditangkap dan ditahan setelah memberitakan dugaan korupsi
    • Pemimpin redaksi Salihu Ayatullahi bersaksi, “Saya dikurung di sel gelap, dan dampak psikologisnya sangat besar”
    • Setelah 11 bulan, kasus itu dibatalkan karena bukti tidak mencukupi

Dampak hukum dan sosial

  • Pengacara hak digital Solomon Okedara menyebut undang-undang ini menimbulkan efek gentar (chilling effect) di seluruh masyarakat sipil
    • Sebagian besar penuntutan tidak berujung pada vonis bersalah, tetapi penangkapan dan proses pengadilan itu sendiri sudah menjadi tekanan bagi jurnalis
    • Kasus penangkapan rekan seprofesi dapat membuat jurnalis mengurungkan liputan investigatif

Respons dan tekad para jurnalis

  • Ojukwu dan Ayatullahi menyatakan bahwa setelah penangkapan tersebut, tekad mereka untuk meminta pertanggungjawaban pejabat publik justru semakin kuat
    • Ojukwu berkata, “Seperti korupsi yang tidak ada habisnya, liputan saya juga tidak akan berhenti,” sambil menyebut Cybercrime Act sebagai penghambat bagi pers
  • Di kalangan media Nigeria, jaminan kebebasan berekspresi dan perlunya revisi undang-undang masih menjadi tugas utama

Belum ada komentar.

Belum ada komentar.