- Membahas berbagai kasus ketika kepribadian hukum diberikan kepada entitas nonmanusia
- Kapal secara hukum dapat diberi kepribadian terbatas, sehingga saat terjadi kecelakaan kapal dapat menjalani prosedur seperti penyitaan aset atau pembayaran jaminan sebagai tergugat
- Sungai Whanganui di Selandia Baru diakui sebagai satu ‘entitas hukum’ berdasarkan undang-undang tahun 2017, dengan pemerintah dan perwakilan Māori ditunjuk sebagai pengelola bersama
- Dewa-dewa Hindu juga diakui dalam hukum India sebagai ‘juristic person’, sehingga dapat memiliki tanah dan terlibat dalam gugatan hukum
- Kasus-kasus ini menunjukkan cakupan dan batas hak hukum yang diberikan kepada entitas nonmanusia
Gambaran umum entitas nonmanusia yang memiliki kepribadian hukum
- Secara umum, fakta bahwa korporasi (corporation) dianggap sebagai ‘orang’ secara hukum sudah dikenal luas
- Namun, ada juga kasus di mana entitas nonmanusia lain seperti kapal, sungai, dan dewa diakui sebagai ‘orang’ secara hukum
Kapal (Ships)
- Kapal telah lama menjadi entitas yang menimbulkan persoalan hukum bagi negara dan pengadilan, karena ketika kecelakaan terjadi saat berlayar, pihak yang bertanggung jawab sering kali tidak jelas
- Dalam pengadilan abad pertengahan dan kemudian dalam hukum maritim Inggris dan Amerika, kapal itu sendiri dianggap sebagai entitas hukum yang memikul tanggung jawab
- Karena itu, kapal memiliki hak prosedural terbatas seperti hak membayar jaminan dan hak untuk diadili
- Ada juga sistem hak salvage (right of salvage), di mana jika satu kapal berhasil menyelamatkan kapal lain, maka ia dapat menerima imbalan
- Sesuai prinsip “no cure, no pay”, imbalan hanya dibayarkan jika penyelamatan berhasil
- Besaran imbalan ditentukan melalui Lloyd’s Open Form atau oleh pengadilan maritim
- Hukum salvage adalah aturan yang sangat tua, dapat ditelusuri hingga Rhodian sea law sekitar tahun 900 SM, dan pada era Romawi berkembang menjadi kompensasi dalam bentuk uang
- Namun, hak salvage dijalankan bukan oleh kapal itu sendiri, melainkan oleh kapten atau wakil pemilik kapal
- Saat menelusuri struktur hukum ini, penulis menambahkan kesan bahwa ia “ingin menjadi pengacara maritim”
Sungai Whanganui (Whanganui River)
- Pada 2017, Parlemen Selandia Baru mengesahkan Te Awa Tupua (Whanganui River Claims Settlement) Act, yang memberikan kepribadian hukum (legal personality) kepada Sungai Whanganui
- Undang-undang ini dimaksudkan untuk menyelesaikan gugatan dan sengketa Māori yang telah berlangsung sejak 1930-an
- Suku Māori memandang sungai tersebut sebagai leluhur sekaligus entitas spiritual, dan menentang kerusakan akibat pembangunan industri
- Bersamaan dengan pengesahan undang-undang itu, pemerintah menetapkan dana pemulihan sebesar 80 juta dolar, dana pengelolaan masa depan sebesar 30 juta dolar, serta menunjuk 1 perwakilan pemerintah dan 1 perwakilan Māori sebagai wali bersama
- Dalam naskah hukumnya, sungai itu didefinisikan sebagai “keseluruhan yang hidup yang mencakup unsur fisik dan metafisik dari gunung hingga laut”
- Disebutkan secara eksplisit bahwa sungai itu “merupakan entitas hukum dan memiliki hak, kewajiban, serta tanggung jawab”
- Sungai itu juga digambarkan sebagai “entitas spiritual dan fisik yang menopang kehidupan dan sumber daya komunitas setempat”
- Penulis menggambarkan hal ini sebagai “parlemen yang mewujudkan entitas ilahi dan memberinya dana perwalian”
- Undang-undang itu juga mengatur agar sungai tersebut terdaftar sebagai badan amal, sehingga mencakup pula prosedur administratif
Dewa-dewa Hindu (Lord Rama, dll.)
- Dalam hukum India, dewa-dewa Hindu dan arca (idol) diakui sebagai juristic person
- Mereka dapat memiliki tanah dan menuntut hak di pengadilan
- Properti milik dewa dikelola oleh wali fidusia (fiduciary guardian), dan bila hubungan perwalian itu dilanggar, pemeluk lain dapat mengajukan gugatan
- Status hukum ini ditegakkan pada masa kolonial Inggris
- Pada saat itu, kuil-kuil memiliki tanah dan aset dalam jumlah besar, dan untuk menyelesaikan persoalan kepemilikan, Pengadilan Tinggi Bombay pada 1887 mengakui dewa itu sendiri sebagai subjek hukum
- Diperkenalkan pula konsep ‘next friend’ sebagai wakil umat yang bertindak atas nama dewa
- Dalam sengketa Ayodhya, kepemilikan lahan yang diyakini sebagai tempat kelahiran Dewa Rama menjadi isu utama,
- dan pada 2019 Mahkamah Agung India memutuskan bahwa tanah tersebut menjadi milik Rama Virajman, serta membentuk sebuah trust untuk mengelolanya
- Dalam kasus Sabarimala, pernah diajukan argumen bahwa pembatasan masuk perempuan ke kuil melanggar hak privasi Dewa Ayyappa,
- tetapi pengadilan menolaknya dengan menyatakan bahwa “hak hukum tidak berarti hak konstitusional”
- Kasus-kasus ini menunjukkan ketidaksesuaian antara hak hukum entitas religius dan hak manusia
Kesimpulan
- Kapal, sungai, dan dewa masing-masing diberi kepribadian hukum karena alasan yang berbeda,
- dan hal itu berkembang sebagai langkah praktis untuk menyelesaikan persoalan kepemilikan, tanggung jawab, dan pengelolaan
- Namun, hak-hak mereka tidak sama dengan hak manusia, dan hanya diterapkan secara terbatas sesuai konteks hukum dan budaya
- Di bagian akhir tulisan, penulis menyinggung perdebatan tentang personhood AI, yang mengisyaratkan kompleksitas dalam pemberian hak hukum kepada entitas nonmanusia
- Disebutkan pula bahwa tulisan ini “bukan nasihat hukum, dan tidak menilai apakah memberikan hak kepada entitas nonmanusia adalah ide yang baik”
Belum ada komentar.