- Sesuai ketentuan Undang-Undang Bisnis Telekomunikasi Korea Selatan, mendukung opsi pemrosesan pembayaran dalam aplikasi alternatif (IAP)
- Biaya komisi adalah 26%
- Harus mengisi dan mengajukan formulir permohonan hak pembelian eksternal
- Penyedia pembayaran yang telah disetujui sebelumnya: KCP, Inicis, Toss, NICE
→ Untuk penyedia lain, diperlukan pengajuan dan persetujuan
- Hanya diizinkan di App Store Korea
- Harus menampilkan pop-up dengan teks: "Aplikasi ini tidak mendukung sistem pembayaran privat aman milik App Store."
3 komentar
Kurang lebih cuma dibuat sebatas "secara teknis memang bisa".
Sangat disayangkan para operator platform besar nyaris hanya mematuhi apa yang tertulis di undang-undang, itu pun sambil berkelit. Alat perbaikan mandiri Apple yang lalu juga begitu, rasanya tidak ada satu pun yang mereka lakukan dengan benar.
RUU larangan pemaksaan metode pembayaran oleh operator app market lolos sidang pleno Majelis Nasional
Apple mengizinkan pembayaran eksternal di App Store Korea, komisi juga diturunkan
Setelah undang-undangnya direvisi, akhirnya keluar juga pengumuman yang benar, tetapi seperti yang diduga, dengan komisi 26% dan implementasi yang dibuat merepotkan, sepertinya ini akan jadi sekadar formalitas tanpa arti.
"The entitlement cannot be used in the same app with Apple’s in-app purchase system."
"If your app is a new version of an app that currently uses Apple’s in-app purchase system, you must remove the existing app from the App Store on iOS and/or iPadOS in South Korea before your StoreKit External Purchase-enabled app can be approved for distribution."
Selain itu, mereka juga membuatnya tidak bisa dipakai bersamaan dengan pembelian dalam aplikasi Apple, dan sepertinya juga tertulis bahwa aplikasi yang sudah ada harus dihapus dulu..
Kira-kira ada operator yang mau menerima ini?