2 poin oleh GN⁺ 2024-06-13 | 2 komentar | Bagikan ke WhatsApp
  • Parlemen Jepang menetapkan undang-undang yang membatasi dominasi aplikasi Apple dan Google
    • Penyedia sistem operasi iOS dan Android, app store, serta platform pembayaran dilarang menghalangi penjualan aplikasi dan layanan yang bersaing langsung dengan platform mereka sendiri
    • Tujuannya adalah mencegah gatekeeping oleh operator platform dominan dan mendorong persaingan harga demi manfaat bagi konsumen serta percepatan inovasi
  • Raksasa teknologi juga dilarang memprioritaskan layanan mereka sendiri dalam hasil pencarian internet
  • Pelanggaran terhadap undang-undang baru ini akan dikenai denda administratif sebesar 20% dari penjualan domestik, dan dapat meningkat hingga 30% jika praktik antipersaingan tidak dihentikan
    • Ini lebih dari tiga kali lipat denda berdasarkan undang-undang antimonopoli yang ada saat ini (6% dari penjualan yang diperoleh dari layanan yang memanfaatkan keunggulan antipersaingan)
  • Undang-undang baru ini, yang diperkirakan akan mulai berlaku pada akhir 2025, ditetapkan setelah regulasi serupa yang diperkenalkan Uni Eropa pada Maret
  • Raksasa teknologi yang ditunjuk oleh Komisi Perdagangan yang Adil harus menyerahkan laporan kepatuhan terhadap regulasi dan akan diawasi untuk memastikan mereka mematuhi aturan
  • RUU ini disahkan menjadi undang-undang setelah lolos di Majelis Rendah pada Mei dan kemudian disetujui di Majelis Tinggi pada hari Rabu

2 komentar

 
ilotoki0804 2024-06-13

Judul dan tautannya sepertinya sama sekali tidak terkait dengan isinya?

 
xguru 2024-06-14

Sepertinya bot mengalami malfungsi karena struktur situs web. Sudah saya perbaiki. Terima kasih!