3 poin oleh xguru 2020-04-29 | 3 komentar | Bagikan ke WhatsApp

Hal ini diketahui saat berbincang dengan tim dukungan pelanggan NYT.

Mereka ternyata tidak benar-benar menghapus pengguna, melainkan menambahkan '1000' di belakang nama pengguna dan alamat email.

3 komentar

 
cloverhearts 2020-04-29

Saya jadi ingat dulu ada yang menandai akun yang dihapus dengan menambahkan _deleted di belakang akun, haha

 
xguru 2020-04-29

Saat benar-benar membuat dan mengoperasikan layanan, urusan kapan/bagaimana harus menghapus berbagai item seperti informasi pengguna, informasi pembayaran, dan postingan memang bisa cukup merepotkan.

Kalau diproses seperti itu,

  • lebih sederhana daripada membuat kolom seperti deleted lalu menanganinya dari sana

  • bisa diterapkan seolah-olah pengguna sudah dihapus tanpa pekerjaan tambahan pada kode legacy layanan

  • dapat mematuhi aturan yang mewajibkan penyimpanan data selama jangka waktu tertentu secara hukum => perlu diperhatikan karena berbeda-beda menurut negara dan layanan.

Bagaimanapun, ini memang salah satu cara yang juga dipakai di praktik nyata karena berbagai kelebihannya.

(Katanya Uber pada awalnya menambahkan void di belakang saat ada permintaan penghapusan akun..)

Dari sudut pandang developer, rasanya seperti “ini apaan sih!”, tetapi urusan dunia memang tidak selalu berjalan sesuai keinginan.

Mungkin saja NYT memakai cara seperti itu sebagai jalan pintas karena kode legacy, itu dugaan saya.

Di Korea, untuk data pribadi perlu merujuk pada peraturan berikut.

① Undang-Undang Perlindungan Informasi Pribadi Pasal 21 (Pemusnahan Informasi Pribadi) - http://www.law.go.kr/beomnyeong/gaeinjeongboboheobeop/(20171019,14839,20170726)/je21jo

② Undang-Undang Jaringan Informasi dan Komunikasi Pasal 29 (Pemusnahan Informasi Pribadi) - http://law.go.kr/beomnyeong/…(20190625,16021,20181224)/je29jo

 
xguru 2020-04-29

Wah, regex konversi URL Link ternyata tidak bisa menangani (). Ini harus diperbaiki.

① Undang-Undang Perlindungan Informasi Pribadi Pasal 21 (Pemusnahan informasi pribadi) - https://j.mp/3bNzTWH

② Undang-Undang Jaringan Informasi dan Komunikasi Pasal 29 (Pemusnahan informasi pribadi) - https://bit.ly/3bLVEGl