3 poin oleh GN⁺ 2025-09-03 | Belum ada komentar. | Bagikan ke WhatsApp
  • Kelompok akademisi studi genosida terkemuka dunia secara resmi mengakui perang Israel di Gaza sebagai genosida
  • International Association of Genocide Scholars (IAGS) memutuskan bahwa tindakan Israel memenuhi definisi hukum dalam Konvensi PBB tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida 1948
  • Resolusi tersebut menekankan keseriusan tindakan Israel saat ini, termasuk serangan terhadap warga sipil, pemblokiran barang-barang kebutuhan pokok, pemindahan paksa, dan lain-lain
  • Resolusi ini berlangsung seiring dengan langkah penyelidikan yang sudah ada oleh Mahkamah Internasional dan Mahkamah Pidana Internasional terkait Gaza
  • Seruan untuk intervensi darurat komunitas internasional dan penuntutan pertanggungjawaban berkembang lebih luas daripada sebelumnya

Resolusi resmi dari kelompok akademisi studi genosida dunia

  • International Association of Genocide Scholars (IAGS), kelompok peneliti genosida papan atas dunia, secara resmi mengumumkan bahwa perang Israel di Gaza diakui berdasarkan definisi hukum genosida
  • IAGS adalah komunitas akademik beranggotakan sekitar 500 orang yang didirikan pada 1994, dan resolusi kali ini merupakan penerapan standar Konvensi PBB tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida yang diadopsi pada 1948

Pokok isi resolusi dan tanggapan

  • Presiden IAGS, Profesor Melanie O’Brien, menyatakan, “Kelompok pakar telah dengan jelas menyatakan bahwa apa yang benar-benar terjadi di Gaza adalah genosida”
  • Rancangan resolusi disahkan secara telak dengan dukungan 86% anggota, dan mendesak Israel untuk menghentikan serangan terhadap warga sipil (terutama anak-anak), tidak memblokir makanan dan kebutuhan pokok, serta melarang pemindahan paksa
  • Profesor Sergey Vasiliev dari Open University Belanda menjelaskan, “Penilaian hukum ini kini telah menjadi pandangan arus utama akademik khususnya di bidang studi genosida”

Makna lokal dan internasional

  • Kepala kantor media pemerintah Gaza, Ismail al-Thawabta, menegaskan, “Pernyataan sikap dari kalangan akademik yang bereputasi mendukung bukti-bukti yang selama ini telah diajukan ke pengadilan internasional,” serta “resolusi ini membebankan kewajiban hukum dan moral kepada komunitas internasional untuk mengambil langkah darurat, melindungi warga sipil, dan menghukum pihak yang bertanggung jawab”

Masalah hukum internasional Israel yang semakin mendalam

  • Resolusi ini diumumkan ketika Israel уже sedang menghadapi gugatan atas tuduhan genosida di Mahkamah Internasional di Den Haag
  • Mahkamah Pidana Internasional telah mengeluarkan surat perintah penangkapan atas tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant

Situasi di Gaza dan latar belakang pengakuan genosida

  • Sejak Israel memulai operasinya pada Oktober 2023, lebih dari 63.000 warga Palestina tewas, sebagian besar penduduk mengalami pemindahan paksa setidaknya sekali, dan sebagian besar bangunan di Gaza hancur atau rusak
  • Lembaga pemantau kelaparan dunia yang didukung PBB secara resmi mengonfirmasi bahwa pemblokiran makanan, air, dan obat-obatan akibat pengepungan dan pengeboman Israel telah menyebabkan kelaparan di beberapa wilayah Gaza

Preseden International Association of Genocide Scholars dan penjelasan tambahan

  • IAGS sebelumnya juga pernah secara resmi mengakui genosida yang terjadi di Bosnia, Rwanda, Armenia, dan Myanmar
  • Konvensi PBB tentang Genosida mendefinisikan genosida sebagai “kejahatan yang menargetkan kelompok nasional, etnis, ras, atau agama dengan maksud untuk menghancurkan seluruh atau sebagian kelompok tersebut”

Penyebutan terkait serangan Hamas

  • Resolusi tersebut menyatakan bahwa serangan Hamas di Israel selatan pada 7 Oktober 2023 juga termasuk kejahatan internasional, namun menegaskan bahwa tindakan semacam itu tidak dapat membenarkan genosida

Meluasnya reaksi komunitas internasional

  • Baru-baru ini, ratusan staf lembaga hak asasi manusia PBB mendesak Komisaris Tinggi untuk secara resmi menetapkan tindakan Israel kali ini sebagai genosida yang jelas, dan konsensus internasional terus meluas

Belum ada komentar.

Belum ada komentar.