- Pemerintah Denmark mengumumkan rencana untuk melarang sepenuhnya akses media sosial bagi anak di bawah 15 tahun, dengan tujuan memperkuat perlindungan anak di lingkungan digital
- Sebagian orang tua dapat mengizinkan akses mulai usia 13 tahun melalui prosedur evaluasi, namun mekanisme penegakannya masih belum ditetapkan
- Pemerintah berencana memperkuat verifikasi usia dengan memanfaatkan identitas elektronik nasional (e-ID) dan aplikasi verifikasi usia, dan jika tidak dipatuhi akan mengenakan denda hingga 6% dari pendapatan global
- Langkah ini disebut sebagai salah satu kebijakan perlindungan remaja terkuat di Uni Eropa, sejalan dengan tren regulasi di negara lain seperti Australia dan Tiongkok
- Pemerintah bertujuan melindungi anak dari konten berbahaya dan tekanan komersial serta memperkuat tanggung jawab perusahaan teknologi
Rencana pelarangan akses media sosial di Denmark
- Pemerintah Denmark mengumumkan telah mencapai kesepakatan untuk melarang akses media sosial bagi anak di bawah 15 tahun
- Alasannya adalah paparan anak terhadap konten berbahaya dan kepentingan komersial di lingkungan digital
- Orang tua dapat mengizinkan anak mengakses mulai usia 13 tahun melalui prosedur evaluasi tertentu
- Pemerintah menyatakan bahwa cara penegakannya masih belum jelas, serta menyebut pembatasan usia yang ada di platform saat ini belum bekerja dengan memadai
Kondisi penggunaan internet anak dan risikonya
- Menteri urusan digital Denmark Caroline Stage menyebut 94% anak di bawah 13 tahun dan lebih dari separuh anak di bawah 10 tahun sudah memiliki akun media sosial
- Ia menyoroti bahwa anak terlalu banyak terpapar konten kekerasan dan konten terkait melukai diri sendiri secara online
- Stage mengkritik bahwa perusahaan teknologi raksasa memiliki sumber daya yang sangat besar tetapi tidak cukup berinvestasi untuk keselamatan anak
Proses legislasi dan regulasi perusahaan teknologi
- RUU ini tidak akan langsung berlaku, dan diperkirakan membutuhkan beberapa bulan untuk lolos parlemen
- Pemerintah menyatakan akan melanjutkannya dengan hati-hati agar tidak menyisakan celah hukum
- Denmark berencana memperkenalkan aplikasi verifikasi usia berbasis identitas elektronik (e-ID), sementara negara-negara UE lain juga sedang menguji aplikasi serupa
- Jika perusahaan teknologi tidak menggunakannya, melalui Komisi Eropa dapat dijatuhkan denda hingga 6% dari pendapatan global
Konteks internasional dan perbandingan
- Australia pada Desember 2023 meloloskan undang-undang larangan penggunaan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun, dengan denda maksimum 50 juta dolar Australia (sekitar 33 juta dolar AS) untuk pelanggaran
- Tiongkok sedang menerapkan pembatasan waktu penggunaan game online dan smartphone
- Di Prancis, TikTok sedang diselidiki jaksa atas dugaan membiarkan konten yang mendorong bunuh diri
Perlindungan anak dan respons perusahaan teknologi
- Pemerintah Denmark menjelaskan bahwa langkah ini bukan untuk menyingkirkan teknologi digital itu sendiri, melainkan untuk memblokir konten berbahaya
- TikTok menyatakan melalui pernyataan email bahwa mereka mengoperasikan lebih dari 50 fitur keamanan untuk akun remaja serta alat Family Pairing
- Meta (induk Instagram dan Facebook) tidak segera memberikan tanggapan
- Stage menegaskan, “Karena perusahaan teknologi tidak menyelesaikan masalah ini sendiri, pemerintah akan turun tangan secara langsung”
Latar belakang dan makna
- Melalui langkah ini, pemerintah Denmark bertujuan mengurangi tekanan digital yang memengaruhi tidur, konsentrasi, dan kesehatan mental anak
- Digital Services Act (DSA) Uni Eropa sudah melarang pembuatan akun media sosial bagi anak di bawah 13 tahun, dan langkah kali ini merupakan bentuk yang lebih ketat
- Pemerintah menegaskan penguatan tanggung jawab perusahaan teknologi dan pembentukan sistem perlindungan anak sebagai tujuan utama
Belum ada komentar.