- Mahkamah Agung membatalkan kebijakan affirmative action di universitas yang menggunakan ras sebagai faktor dalam keputusan penerimaan
- Mahkamah Agung memutuskan bahwa Harvard dan University of North Carolina melakukan diskriminasi ilegal berdasarkan ras dan melanggar Amandemen Ke-14 Konstitusi.
- Ketua Mahkamah Agung John G. Roberts menyatakan bahwa memperlakukan seseorang secara berbeda berdasarkan ras bertentangan dengan klausul perlindungan yang setara dalam Konstitusi.
- Para hakim progresif menyampaikan dissenting opinion, dengan menyatakan bahwa pengadilan mengabaikan sejarah rasisme di Amerika Serikat dan memutar balik kemajuan.
- Akibat putusan ini, universitas harus mengubah kebijakan penerimaan mereka, tetapi tetap dapat mengejar keberagaman dan mempertimbangkan pengalaman rasial pelamar.
- Dampak putusan ini di California kemungkinan akan terbatas, karena negara bagian tersebut sudah melarang kebijakan penerimaan yang mempertimbangkan ras.
- Presiden Biden menentang keputusan ini dan mengusulkan panduan baru agar universitas dapat mempertimbangkan kesulitan yang telah diatasi mahasiswa dalam proses penerimaan.
- Mahkamah Agung juga mengkritik preseden sebelumnya dan mengecam keputusan yang mengizinkan universitas mempertimbangkan ras sebagai faktor positif.
- Gugatan terhadap Harvard dan University of North Carolina diajukan oleh kelompok bernama "Students for Fair Admissions", yang menuduh adanya diskriminasi terhadap pelamar keturunan Asia-Amerika.
- Hasil ini disambut kelompok tersebut sebagai kemenangan yang melambangkan pemulihan komitmen hukum yang buta warna.
1 komentar
Komentar Hacker News